Barabai (ANTARA) - Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022 untuk operasional kantor dan gaji perangkat hingga kepala desa ternyata belum juga dicairkan sampai hari ini, Selasa (21/6).
Dari sumber yang diterima ANTARA, penyebab ADD tidak dicairkan adalah Pemkab HST mensyaratkan capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua masing-masing desa harus 80 persen.
Padahal, kalau mengacu pada Peraturan Bupati HST Nomor 7 Tahun 2022, penundaan penyaluran ADD kalau realisasi vaksinasi tahap II belum mencapai 70 persen dari jumlah penduduk desa.
Persoalannya lagi, kebijakan tersebut tidak didukung dengan ketersediaan vaksin, karena saat ini menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan HST Abdi Budiman, ketersediaan vaksin masih kosong untuk HST.
Akibat ADD di seluruh desa itu belum dicairkan, beberapa pemerintahan desa ada yang berani mengambil kebijakan dengan memakai (terutang) Dana Desa (DD) untuk operasional kantor dan gaji perangkat hingga ke tingkat RT. Terutang tersebut nantinya dikembalikan jika ADD sudah cair.
Namun, sebagian pemerintahan desa ada juga yang tidak mau mengambil risiko dan tetap menunggu ADD dicairkan, terpaksa hampir tiga bulan perangkat desa belum menerima gaji.
Sejumlah desa yang cakupan vaksinasinya sudah 80 persen lebih pun saat ini juga belum dapat mencairkan ADD terutama desa-desa di wilayah perkotaan.
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota DPRD HST Yajid Fahmi menyesalkan kebijakan Pemkab HST yang belum mencairkan ADD tahap dua itu.
Menurutnya, hal itu dapat berdampak dan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat di pemerintahan desa.
"Kalau target 80 persen itu sebuah kebijakan, setidaknya tidak hanya sekedar himbauan namun harus ada dasar dan bisa dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbup)," katanya.
Ditambahkannya, keterlambatan realisasi belanja daerah, termasuk ADD, itu dapat berdampak buruk terhadap keuangan yang tidak stabil. Sejumlah kegiatan yang direncanakan juga akan terlambat pelaksanaannya.
ADD Kabupaten HST untuk 161 desa setiap tahunnya sekitar Rp61 miliar lebih dan masing-masing desa mendapatkan sekitar Rp300-400 juta per tahun.
Dari data capaian vaksinasi COVID-19 program dan VGR sampai dengan 20 Juni 2022, vaksinasi dosis kedua di Kabupaten HST baru mencapai 75,41 persen dan menempati urutan kedelapan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.
Perlu diketahui juga, Dana Desa (DD) merupakan kewajiban dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN.
Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Baca juga: KPPN Barabai minta Pemda lakukan percepatan pengajuan penyaluran Dana Desa
Baca juga: Datangi HST, Satgas Dana Desa nyatakan akan audit temuan indikasi korupsi
Alokasi Dana Desa tahap II belum dicairkan
Selasa, 21 Juni 2022 18:55 WIB