Pelaihari (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut Ahmad Suhaimi mengungkapkan, sebanyak 366 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tanah Laut untuk warga Desa Sungai Rasau.
"Selain itu di hari yang sama BPN Tanah Laut menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga Desa Handil Gayam sebanyak 375 buah,"ujarnya, selepas acara menyerahkan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, di halaman Masjid At Taqwa, Desa Sungai Rasau, Kamis (9/6/2022).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memiliki komitmen untuk melayani sertifikasi tanah, salah satunya dengan membuat kebijakan pendukung berupa, meringankan pembiayaan sertifikat.
"Kebijakan seperti ini untuk Kalimantan Selatan hanya ada di Tanah Laut, yaitu dana pembiayaan sertifikat dibantu Pemkab Tanah Laut. BPN amat bangga atas perhatian Pemkab Tanah Laut dan inilah hasil nyatanya terbit sertifikat hak atas tanah," kata Suhaimi.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Laut H Hairul Rijal mengatakan, kepada warga penerima program PTSL agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan.
"Semoga melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat yang besar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Rasau," ujarnya.
Terpisah Asli, salah seorang penerima sertifikat tanah PTSL, mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan adanya sertifikat ini mempermudah kami warga Desa Sungai Rasau. Dengan demikian, batas-batas tanah antar warga menjadi jelas, aman dan tidak akan ada menimbulkan masalah,” ungkap Asli.
Baca juga: Jamaah calon haji Tanah Laut diminta senantiasa disiplin mengatur waktu
Baca juga: Bojonegoro pelajari E-Katalog Pemkab Tanah Laut
BPN serahkan 366 sertipikat tanah warga Desa Sungai Rasau
Kamis, 9 Juni 2022 22:17 WIB
Kebijakan seperti ini untuk Kalimantan Selatan hanya ada di Tanah Laut, dimana dana pembiayaan sertipikat dibantu Pemkab Tanah Laut,