Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengajak warga masyarakatnya untuk bersama-sama menghilangkan kesan provinsinya sebagai "lahan subur narkoba"
Ajakan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan dan Zat Adiktif di Banjarmasin, Sabtu (4/6/22).
Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, narkoba cukup membahayakan terhadap generasi kini dan mendatang, baik secara pisik maupun psikhis (kejiwaan atau mental/spiritual).
"Itulah sebabnya kita kembali atau terus menerus melakukan sosialisasi Perda 17/2018 agar warga masyarakat lebih memahami, dan pada gilirannya turut berpartisi dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan," demikian Suripno Sumas.
Sementara Penyuluh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel Nurul menyatakan, pihaknya tak bisa maksimal dalam pemberantasan narkoba, tanpa partisipasi/bantuan masyarakat.
"Oleh karena itu, peran serta atau partisipasi juga memegang peran dalam upaya pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif," lanjutnya didampingi Humas BNN Kalsel.
Oleh sebab itu, dia mengapresiasi anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas yang melakukan sosialisasi Perda 17/2018 dengan mengundang Ketua-Ketua RT dan RW, serta penuka masyarakat.
"Sebab ketua-ketua RT dan RW merupakan ujung tombak yang banyak berhubungan langsung dengan masyarakat. Kalau bisa kita turunkan peringkat Kalsel kesembilan secara nasional," demikian Nurul.
Hadari pada sosialisasi Perda 17/2018 oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel tersebut anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Shopian SE.
Pada kesempatan itu anggota Dewan "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin berpendapat, untuk pencegahan yang mudah mulai dari keluarga dan lingkungan sendiri.