Kejaksaan Negeri Banjarmasin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan beberapa instansi lainnya dalam penanganan kasus perkara di bidang perdata.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Rabu (20/7) mengatakan, kerjasama ini hanya sebatas penanganan kasus dalam bidang perdata.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Wali Kota, Kabag Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kadis Pendidikan, GM PT Pelindo III cabang banjarmasin, Dirut PDAM Banjarmasin hanya sebatas bidang perdata.
Selanjutnya, surat kuasa khusus yang diberikan kepada pihak Kejari Banjarmasin itu dimana nantinya para jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin dapat menjadi Jaksa Pengacara Negara yang apabila nantinya instansi di daerah itu menghadapi masalah keperdataan.
"Kerjasama pemberian surat kuasa khusus untuk pihak Kejari Banjarmasin untuk mendampingi kelima instasi tersebut apabila terdapat masalah keperdataan maka Kejari Banjarmasin maju sebagai Jaksa Pengecara Negara untuk membela kelima instansi tersebut," ucapnya.
Walaupun pihak Kejari Banjarmasin melakukan kerjasama dengan kelima instansi pemerintah Kota Banjarmasin dalam bidang perdata, apabila kelima instansi tersebut terlibat tindak pidana korupsi maka tetap akan dilakukan pengusutan.
Terkait masalah tindak pidana korupsi bagi pihak Kejaksaan tidak ada kata kompromi semua harus diberantas tuntas karena termasuk dalam salah satu program pemerintah Republik Indonesia.
"Kita hanya bekerjasama sebagai Jaksa Pengecara Negara sesuai surat kuasa khusus yang diberkan untuk kasus perdata yang dialami kelima instansi tersebut, tapi apabila mereka terkait tindak pidana korupsi maka tetap kita usut tuntas tidak ada kompromi,"
Lanjut Firdaus, para Jaksa Pengecara Negara dari Kejari Banjarmasin itu akan beracara untuk kelima instansi itu apabila nilai kasus keperdataannya besar atau diatas sekitar Rp500 juta.
Acara penandatanganan surat kuasa khusus itu dilaksanakan diaula Kejari Banjarmasin dilakukan sekitar pukul 10.30 wita usai acara pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin. gun*C
Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kerjasama Bidang Perdata
Rabu, 20 Juli 2011 11:44 WIB