Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah yang menyebutkan bahwa setiap investor yang masuk ke provinsi ini wajib menyerap 30 persen tenaga lokal untuk magang di perusahaan tersebut.
Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon di Banjarmasin Sabtu mengatakan, ketentuan tersebut dibuat, sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Kalimantan Selatan agar sampai menjadi penonton di daerah sendiri.
"Jangan sampai pada akhirnya kita hanya akan menjadi penonton di daerah sendiri, di tengah kemajuan ekonomi dan industri daerah, terutama pada saat pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, melalui berbagai pelatihan antara lain di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Kita sangat serius meningkatkan kompetensi SDM Kalsel, antara lain dengan upaya meningkatkan kompetensi BLK Banjarbaru menjadi bertaraf internasional," katanya.
Dengan akreditasi BLK yang telah diakui internasional, maka setiap siswa yang telah selesai mengikuti pelatihan di BLK akan memiliki sertifikat, yang kemampuan ketrampilannya diakui secara internasional.
Sehingga, tambah dia, pada saat tenaga kerja Kalsel akan melamar ke berbagai negara, akan lebih mudah, karena telah memiliki kemampuan yang standar.
Saat ini BLK Banjarbaru telah memiliki delapan jurusan pelatihan yang telah tersertifikasi, antara lain jurusan mesin, tata boga, elektronik, las, menjahit dan beberapa ketrampilan lainnya yang bisa mendukung kemampuan calon pencari kerja.
Menurut Antonius, saat ini jumlah penduduk Kalsel mencapai 3,8 juta jiwa, dengan angkatan kerja usia 15 tahun keatas mencapai 2,794.608 dan umur 18 tahun sebanyak 1.941.229 dan yang bukan angkatan kerja sebanyak 852.379
Hingga Februari 2014, penganguran terbuka mencapai 73.767 2015 atau naik satu persen dari sebelumnya 3,91 persen menjadi 4,81 persen.
Meningkatnya jumlah penganguran tersebut, antara lain disebabkan beralihnya status angkatan kerja, karena diputus kerja atau tidak ada perpanjangan kontrak, dan migrasi.