Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pria yang tertangkap tangan memiliki satu kantong narkotika jenis sabu-sabu saat ingin melakukan transaksi dan menunggu konsumennya.
"Pelaku tertangkap berkat informasi warga yang mengatakan Jalan Bumi Lingkar Basirih Lokasi III ada pria ingin melakukan transaksi sabu-sabu setelah diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Tuschad SIK, di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil tertangkap tangan itu diketahui bernama Yudi Akbar alias Yudi (34) buruh, warga Jalan Kelayan B Gang Jais Kelurahan Kelayan Selatan Kota Banjarmasin.
Sedang untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diketahui sebanyak satu kantong dengan berat 40.32 gram berserta plastik pembungkus sabu-sabu itu.
Penangkapan terhadap Yudi dilakukan pada Minggu (9/8) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bumi Lingkar Basirih Lokasi III Rt 2 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan, Banjarmasin Selatan.
Usai melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna menjalani proses pemeriksaan.
"Kasus ini akan terus kami dalami dan mencari tahu siapa bandar di atas Yudi hingga ia berani membawa barang haram tersebut untuk bertransaksi," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.
Tuschad mengatakan, pelaku yang sekaligus sebagai kurir barang haram tersebut sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyidikan sementara, Yudi dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Batola itu.