Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5,0-10 persen mulai 30 Juni 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan belum berdampak pada kenaikan pembelian kendaraan karena daya beli masyarakat rendah, kata Direktur Marketing Adira Finance Hafid Hadeli.
"Meski uang muka diturunkan, masyarakat daya belinya sudah jauh menurun sekali. Kalau pertumbuhan ekonomi bagus tentu daya beli meningkat. Meski uang muka diturunkan tapi agak berat karena daya belinya sudah lemah," ujar Direktur Marketing perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut di Jakarta, Senin.
Menurut Hafid, kebijakan tersebut tidak berdampak pada segmentasi mobil untuk kelas menengah ke bawah, sedangkan untuk mobil dengan segmentasi menengah ke atas mengalami kenaikkan, tetapi kurang dari dua persen penjualan nasional sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia berpendapat untuk perusahaan pembiayaan syariah juga tidak terlalu berdampak terjadi peningkatan pembelian kendaraan karena perbedaan uang muka melalui perusahaan pembiayaan syariah dengan konvensional hanya lima persen.
Dalam kesempatan yang sama, Deputy Direktur Head of Retail Car Adira Finance Niko Kurniawan mengatakan diperlukan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menstimulus peningkatan daya beli masyarakat.
Ia mengatakan penurunan uang muka dan diskon yang diberikan perusahaan pembiayaan kendaraan dapat berdampak jika ekonomi makro membaik. Ia optimistis pertumbuhan ekonomi semester kedua meningkat sehingga terjadi peningkatan pembelian kendaraan di semester kedua.
"Saya optimis semester dua lebih bagus karena perubahan nomenklatur sudah selesai, pengeluaran digenjot sehingga market lebih bagus," ujar Niko.
Hingga Juni 2015, Adira melakukan pembiayaan kendaraan sebesar Rp15 triliun, dengan rincian Rp8,6 triliun untuk motor dan Rp6,4 triliun untuk mobil (Rp3 triliun untuk mobil bekas dan Rp3,4 triliun untuk mobil baru).
Pembiayaan untuk mobil baru dari Januari hingga Juni 2015 menurun hingga 20 persen dari Rp4,4 triliun pada periode sama tahun sebelumnya menjadi Rp3,4 triliun pada tahun ini.
Sementara pada triwulan I tahun 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar 15,36 persen untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27 persen untuk penjualan motor.
Untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menetapkan melalui dua Surat Edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan mulai dari 5,0-10 persen./e
Adira: Penurunan DP Kendaraan Belum Naikkan Pembelian
Selasa, 7 Juli 2015 14:39 WIB