Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengeluarkan surat teguran terhadap pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, kabupaten setempat.
 "Teguran yang kita sampaikan ke pemilik bangunan SPBU Desa Gunung Raja itu karena tidak memiliki izin lingkungan," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Tanah Laut (BLH Tala) Riyadi, di Pelaihari, Rabu.
 Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan pembangunan SPBU, pemilik terlebih dulu melengkapi perizinan termasuk izin lingkungan sesuai diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2013, tentang Izin Lingkungan, pasal 3.
 Namun sayangnya, sebut dia, belum lengkap mengantongi izin lingkungan, pembangunan SPBU tersebut terus dibangun dan saat ini sudah hampir 50 persen bangunannya dikerjakan.
 "Teguran yang kita sampaikan tersebut hendaknya ditanggapi, kalau sampai tidak menataati maka sanksi berikutnya akan kita berlakukan," ungkapnya.
 Lebih lanjut dia mengemukakan, BLH Tanah Laut tetap meminta izin lingkungan sebelum dioperasikannya SPBU itu, kalau tetap berani buka tanpa mengantongi izin, maka yang berhak melakukan penindakan di lapangan adalah Satuan Polisi Pamong Praja.
 Dalam hal itu, jelas dia, Bupati Tanah Laut sudah memerintahkan BLH Tanah Laut untuk memanggil pemilik SPBU, agar melengkapi persyaratan apa saja yang belum dipenuhi maupun diperlukan lainnya.
 Dia berharap, masalah izin lingkungan secepatnya dipenuhi pemilik SPBU, agar dikemudian hari tidak menjadi masalah berkelanjutan, dan pada akhirnya merugikan pengusaha itu sendiri.
 Terpisah, Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani mengatakan, pembangunan SPBU hendaknya memiliki peizinan lengkap, termasuk izin ganguan dan izin lingkungan karena perizinan itu merupakan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan pemerintah.
 Kemudian, terang dia, kalau memang pemilik SPBU tidak mengantongi salah satu perizinan seperti izin lingkungan, maka BLH Tanah Laut dapat menindaklanjuti hal itu dengan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya. Â