Banjarmasin (ANTARA) - Kebijakan relaksasi pajak berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah 2021 serta penghapusan denda pajak yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mampu himpun dana Rp1,8 miliar.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BMKP Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan dan UPPD Banjarmasin Dua Rudy Indrawan di Banjarmasin Kamis mengatakan, sejak relaksasi pajak diberlakukan pada 9 Agustus hingga Kamis (26/8) mampu himpun setoran pajak hingga Rp1,8 miliar.

"Selama 15 hari pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak, telah terhimpun dana lebih dari Rp1,8 miliar  atau meningkat 50 persen dibandingkan sebelum ada penerapan kebijakan tersebut," katanya.

Menurut Rudy, kendati saat ini telah terjadi kenaikan pendapatan di UPPD 2 Banjarmasin, namun nilainya masih jauh dari target pendapatan pajak yang ditetapkan sebensar Rp134 miliar lebih.

Diharapkan, kata dia, pada sisa waktu pelaksanaan relaksasi pajak hingga 9 Oktober 2021, akan mampu mendongkrak pendapatan, sehingga target yang ditetapkan bisa segera dipenuhi hingga akhir tahun.

Secara keseluruhan, kata Rudy, target pendapatan pajak kendaraan bermotor tersebut telah mencapai 72 persen lebih.

Seorang warga, Mahyudin mengatakan, relaksasi pajak yang ditetapkan pemerintah sangat membantu dirinya dan beberapa warga lainnya.

"Saya merasa sangat terbantu sekali dengan program ini, apalagi di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal mengumumkan kebijakan relaksasi ini berlaku mulai 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021 atau hanya berlaku selama dua bulan. 

"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal.

Relaksasi dan penghapusan denda pajak kendaraan ini, bertujuan meringankan warga di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang.

Pandemi membuat banyak masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraannya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain.
 
Berdasarkan data yang disampaikan, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalsel mencapai Rp740 miliar.

 

Pewarta: Latif Thohir
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026