Batulicin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, gelar operasi yustisi dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas gabungan antara TNI, Polri dan pemerintah adearah menyisir ke tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin Senin.
"Menindaklanjuti dari intruksi Forkopimda Tanah Kabupaten Bumbu Nomor: B/443.26/2486 /Bag.Pem-2.Bup/Vlll/2021 tetang tindak lanjut PPKM level 4 yang telah ditetapkan sejak 10-23 Agutus 2021, kami kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat, bersifat persuasiasif sekaligus sosialisasi dan himbauan,” kata Camat Simpang Empat, Suryadi.
Dia mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 4 ini mengingat tingginya kasus terkonfirmasi COVID-19 di Tanah Bumbu.
"operasi kali ini adalah menijau kembali apakah tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan yang berada di wilayah kecamatan Simpang Empat dan Batulicin telah mematuhi hibauan yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Suryadi berharap, dengan aksi-aksi persuasif seperti ini masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus COVID-19.
"Sejauh ini dalam kegiatan oprasi masih ada beberapa masyarakat yang melanggar prokes. Bahkan ada sebagian masyarakat yang nongkrong hingga larut malam, Secara terpaksa kami bubarkan," terangnya..
Untuk minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita.
Rumah makan dan kafe skala kecil/warung makan, warteg, angkringan dapat melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat diizinkan buka pukul 20.00 Wita.
"Sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery nboleh melayani hingga pukul 22.00 Wita," pungkasnya.
Tanah Bumbu gelar operasi yustisi dan sosialisasi PPKM Level 4
Senin, 23 Agustus 2021 7:53 WIB