Batulicin (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi digital berbasis android.
"Aplikasi tersebut adalah "Info Polres Tanah Bumbu". Di dalam aplikasi tersebut terdapat empat fitur yang berkaitan dengan pelayanan SIM dan surat menyurat pajak kendaraan bermotor," kata Kapolres Tanah Bumbu AKPB Himawan Sutanto Saragih melalui Kasat Lantas AKP Guntur Setyo Pambudi, di Batulicin Rabu.
Fitur tersebut diantaranya adalah SIM samsat mobile, fitur tersebut terdapat nomor HP petugas SIM dan samsat keliling serta petunjuk arah yang dikolaborasikan dengan google maps untuk menuju lokasi layanan SIM dan samsat keliling, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk menuju kantor pelayanan tersebut dengan cara mengklik jenis pelayanan kemudian memilij nama petugas yang tersedia.
Kemudian Fitur "santai" atau sistem antrian online, fitur ini berfungsi bagi masyarakat yang akan mendaftarkan dan mendapatkan nomor antrian secara online tanpa harus mengantri lebih lama saat hendak membuat SIM. Dan masyarakat dapat menentukan sendiri kapan harus datang ke satuan penyelenggara adminitrasi (satpas) SIM.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui dari rumah nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang tunggu pelayanan yang kemudian menukarkan "barcode" untuk ditukarkan di loket pelayanan SIM.
Fitur lainya adalah E-learning SIM. fitur tersebut adalah sebagai solusi bagi masyarakat untuk memberikan pelatihan sebelum mengikuti ujian teori SIM di kantor satpas Polres Tanah Bumbu dengan cara mengklik salah satu tombol mulai yang ad difitur tersebut.
Dan yang ke empat adalah fitur simpati atau SIM dan pajak notifikasi. fitur tersebut sebagai pengingat kepada masyarakat tebntang masa berlaku SIM dan jatuh tempo pajak kendaraan sehingga, masyarakat tanpa harus khawatir lupa memperpanjang SIM dan membayar pajak tahunan kendaraan di tengah kesibukan sehari-hari.
Caranya cukup dengan mengisi biodata yang ada pada fitur tersebu. Dan tujuh hari sebelum masa berlaku SIM habis akan muncul notifikasi di HP para pengguna aplikasi Info Polres Tanah Bumbu.
Menurut Guntur, keuntungan dari pada aplikasi tersebut adalah mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian, p[elayana akan lebih cepat sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan dalam memeperoleh pelayanan.
"Mayarakat juga akan lebih hemat waktu dan biaya karena cukup mengunakan aplikasi di HP maka masyarakat dapat memperoleh pelayanan di mana dan kapan saja," pungkas Guntur.
Polres Tanah Bumbu permudah pelayanan SIM melalui Android
Rabu, 18 Agustus 2021 16:01 WIB