Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap dua pelaku pencuri besi di sebuah perusahaan alat kapal yang ada di Jalan Kuin Selatan di kota setempat.
"Dua pelaku ini kami tangkap sesuai laporan dari korban yang merasa dirugikan atas perbuatan kedua pelaku itu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak SIK di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan kejadian pencurian besi itu terjadi pada Rabu (15/4) di CV Rahmad dan korban bernama Haji Juandi (58) warga Jalan Kuin Selatan Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat langsung melaporkan kejadian tersebut.
Karena adanya laporan itu polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian besi alat-alat kapal itu.
Pada Senin (27/4) kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh pihak Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat setelah lebih kurang sepuluh hari melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan sementara kedua pelaku itu diketahui bernama Budi Atmaja alias Boy (34) dan Mukhlisin alias Musang (28)� keduanya warga Jalan Kuin Selatan RT 11 Banjarmasin Barat.
Wendi terus mengatakan, dari pengakuan pelaku, alat-alat kapal yang dicuri itu di antaranya satu buah kili-kili, dua buah segel jangkar 32 milimeter, dua buah segel jangkar 36 milimeter. Dan korban mengalami Kerugian sebesar Rp6.595.000.
Bukan itu saja pelaku juga menuturkan besi-besi yang dicuri itu dijual dengan harga Rp2,5 Juta dan uang yang didapat di bagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk happy-happy di tempat hiburan malam.
Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta setempat guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidan yang dilakukan.
Atas perbuatan kedua pelaku itu penyidik menjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum penjara di atas tujuh tahun.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan tidak ada tebang pilih dalam menerapan hukumnya," tuturnya saat di dampingi Kanit Reskrim AKP A Risky Fardian Caropeboka.
