Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menolak usulan pembentukan rumah sakit khusus pejabat karena seluruh rakyat harus mendapat perlakuan dan pertolongan yang sama jika mereka membutuhkan perawatan.
“Bagi kami, Partai Demokrat, tiap nyawa itu sangat berharga. Siapapun itu, baik rakyat kecil maupun pejabat. Tentunya, semua patut mendapatkan pertolongan terbaik tanpa ada kecuali,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam keterangan yang sama, dia menyampaikan situasi pandemi yang saat ini tengah membuat tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan kewalahan merupakan duka bagi semua.
“Ini adalah duka kita semua. Harapan kita, tentu semua rakyat Indonesia mendapatkan perawatan yang terbaik. Karena itu, kami Partai Demokrat, terus mendorong dan memberikan masukan kepada pemerintah serta membantu langsung rakyat di lapangan agar penanganan Covid-19 semakin membaik,” tegas Herzaky.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu juga menyoroti ada pasien Covid-19 yang kesulitan mendapatkan tabung oksigen, tempat di unit perawatan intensif (ICU), dan kamar rawat inap di rumah sakit.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pihak bekerja bersama-sama membantu rakyat menghadapi pandemi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Rosaline Irene Rumaseuw pada sebuah acara diskusi virtual, Rabu (7/7) mengusulkan pemerintah membuat RS khusus pejabat.
Ia berpendapat pejabat seharusnya mendapat perlakuan yang istimewa, karena mereka bertugas untuk kepentingan rakyat dan negara.
Namun pada Kamis (8/7), Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, lewat keterangan tertulisnya menerangkan pernyataan kader partainya itu merupakan pendapat pribadi.
Ia menyatakan, pengurus partai politik itu telah menegur Rosaline terkait usulan RS khusus pejabat.
"Pernyataan tersebut adalah tidak tepat dan terkesan diucapkan karena perasaan sedih dan emosional. PAN mengucapkan permintaan maaf atas pernyataan Dr. Rosaline karena hal itu tidak mewakili sikap partai," kata Viva Yoga menyampaikan pernyataan sikap partai.
Dalam keterangan yang sama, Viva Yoga menyampaikan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.