Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Staf Angkatan Darat TNI Jendral Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya akan selalu siaga mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan yang akan berlangsung tahun ini.
"Jadi TNI sifatnya ikut siaga dalam gelar Pilkada ini, para personel yang diturunkan di Bawah Kendali Opereasi (BKO) kepolisian," katanya saat gelar acara bertema Bincang-Bincang Kepala Staf Angkatan Darat dengan Unsur Pemuda dan Seluruh Komponen Bangsa se- Kalimantan Selatan di Gedung Sultan Suriansyah, Banjaramsin, Kamis (26/3).
Menurut dia, keamanan negara, dalam gelar pesta demokrasi rakyat setiap lima tahun sekali, berupa pemilihan kepala daerah secara langsung, harus terus terjaga baik dari ancaman pihak luar maupun dalam.
"Intinya kita siaga dari hal-hal yang mengganggu keamanan dan kedaulatan negeri tercinta kita ini," tegasnya.
Dia berjanji, TNI akan mengawal dengan baik pesta demokrasi ini, dan para anggota akan diingatkan untuk tidak ikut campur tangan dalam hingar bingar politik, tetapi hanya bertugas untuk keamanan.
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat, Kalsel akan menggelar Pilkada tingkat provinsi dan lima kabupaten/kota, yakni, Kota Banjarmasin, Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Kota Baru.
Sebelumnya, Pengamat Politik dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Sealtan, M Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar seluruh pihak mewaspadai, beberapa potensi konflik dalam proses pemilihan kepala daerah terutama akibat dualisme kepengurusan partai politik.
Menurut dia, Kalimantan Selatan bakal menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, bupati dan wali kota pada 2015, sehingga seluruh pihak diharapkan mewaspadai potensi terjadinya konflik.
"Titik konflik Pemilukada ada di KPU. Salah satu yang memicu konflik adalah dualisme kepengurusan partai," katanya.
Masalah tersebut, kata dia, tentu akan jadi konflik cukup besar, apabila ada satu calon diajukan partai kubu A sedangkan kubu B juga mengajukan calon.
Seharusnya, lanjut dosen Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, pimpinan elit partai di pusat tidak perlu membawa konflik internal ke daerah, untuk menghindari konflik yang meluas hingga ke cabang-cabang.
"Mestinya pengurus partai di daerah tidak perlu dibentuk baru, tetap pengurus yang ada," katanya.
KPU, tambah dia, nantinya mau tidak mau mengikuti ketentuan administratif kubu yang diakui negara. "Pesan saya, KPU harus menjalankan tugas sesuai undang-undang, jadi jangan sampai terlibat dalam konflik itu," katanya.
Menurut Rifqi, dengan ketentuan undang-undang yang menyatakan satu pasangan calon bisa maju dengan syarat 20 persen kursi di DPRD, sehingga beberapa partai akan bergabung.
Dengan penggabungan banyak partai itu, lanjut dia, akan menyebabkan calon lainnya tidak kebagian kendaraan politik. Hal ini pun menurutnya juga bisa memicu konflik.