Satuan Narkobaa Kepolisian Resort Kota Banjarmasin berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba diwilayah Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik di Banjarmasin, Kamis (2/6) membenarkan, pihaknya telah membekuk dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba yang seriang beraksi di Kota Banjarmasin.

Penangkapan terhadap dua orang bandar narkoba itu dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam hal ini Unit II pada Selasa (31/5) sekitar pukul 22.00 wita di jalan Simpang Pengambangan Rt 29 kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya disebuah rumah samping gudang semen.

Selanjutnya, kedua orang laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial RB alias Atung (36) warga jalan Simpang Pengambangan Rt 29 Banjarmasin Timur sedangkan temannya berinisial DD alias Deden (29) warga Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai No 38 Banjarmasi Selatan Kota Banjarmasin.

"Saya membenarkan bahwa Unit II Satuan Narkoba berhasil menangkap dua orang laki-laki yang kita duga sebagai bandar narkoba diwilayah jalan simpang pengambangan dan kedua pria tersebut sudah kita tetapkan sabagai tersangka," ucapnya.

Ronny menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari suara pembaca di salah satu koran harian di Banjarmasin, yang mengatakan bahwa didaerah jalan simpang pengambangan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya.

Mendapat informasi tersebut, Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kepala Unit II, Iptu Pol Andri Hutagalung langsung melakukan penyelidikan di kawasan yang di informasikan tersebut.

Hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada salah satu rumah dikawasan jalan simpang pengambangan tepatnya disamping gudang semen, setelah penyelidikan lebih mendalam ternyata didalam rumah tersebut terdapat dua orang pria yang diketahui berinisial Deden dan Atong yang masuk dalam target operasi pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

mengetahui Atong dan Deden didalam rumah tersebut, pihak Unit II langsung saja melakukan penggerebekan, dan mendapati kedua pria tersebut tapi saat dilakukan penggerebekan Atong sempat membuang kotak dari jendela kamarnya dan diketahui pihak polisi yang melakukan penggerebekan itu.

Kotak yang dibuang Atong tersebut langsung diambil oleh salah satu anggota polisi dan setelah dibuka dalamnya berisikan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat lebih kurang 17 gram dan 35,5 butir yang diduga ekstasi jenis inek dengan logo sisi kanan 028 dan sisi kiri 5 dan berwarna orange.

"Saat kita melakukan penggerebekan tersangka Atong sempat membuang kotak dari jendela kamarnya dan itu kita ketahui, langsung saja kita ambil kotak tersebut dan setelah dibuka berisikan tiga paket sabu-sabu dan 35,5 butir yang diduga ekstasi," terangnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dilapangan, terpaksa Deden dan Atong yang diduga sebagai bandar narkoba itu terpaksa harus digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin diruang Unit II untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, kedua orang pria tersebut atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukaman minimal lima tahun dan maximal 12 tahun pidana penjara, jelas Christian Ronny.

Sementara itu RB alias Atong saat diwawancarai ANTARA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui barang tersebut miliknya walau saat digerebek dirinya sedang membuang sebuah kotak yang diketahui berisikan tiga paket besar sabu-sabu dan puluhan butir pil yang diduga ekstasi jenis inek.

"Saat digerebek saya sedang bersih-bersih rumah dan kotak tersebut saya buang dari rumah melalui jendela kamar itu dikarenakan kotak tersebut sudah kotor dan memnuhi ruang kamar," ucapnya sambil terus berkelit.

Sedang Deden yang saat ditangkap sedang berada didalam kamar tersebut, juga mengatakan, ia tidak mengetahui adanya barang haram tersebut karena di kerumah Atong sedikit ada urusan dan sekalian mengantar ayam aduan.

"Saya tidak mengetahui adanya barang haram tersebut berada di rumah Atong karena saya ketempat Arong hanya sekedar untuk mengantar ayam aduan," terangnya sambil menatap Atom seolah memberi sinyal terkait ucapannya. (gun/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026