Batulicin (ANTARA) - Anggota DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menerima usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin di Batulicin, Ahad mengatakan, pihak legislatif akan mengkaji usulan tersebut.

"Pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana menerangkan bahwa, perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.

Baca juga: DPRD puji kinerja Polres Tanah Bumbu atas penangkapan bandar Narkoba

"Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu tinjau perkembangan pembangunan jembatan di Satui

Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan.

Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.



Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026