Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Loket penjualan tiket milik maskapai penerbangan yang berada di terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditiadakan sejak 15 Februari 2015.
"Kebijakan itu diberlakukan sesuai surat edaran Menteri Perhubungan," ujar Manajer Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Nurul Huda di Banjarbaru, Sabtu.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Perhubungan Nomor : HK.209/1/16.PHB.2014 terhitung sejak Minggu (15/3) penjualan tiket untuk seluruh jenis penerbangan ditiadakan.
Dijelaskan, sesuai kebijakan itu, loket penjualan tiket di areal bandara yang disewakan kepada maskapai penerbangan beralih fungsi menjadi pusat pelayanan pelanggan.
"Jadi, loketnya tetap beroperasi tetapi hanya sebagai pusat pelayanan pelanggan dan tidak boleh menjadi tempat penjualan tiket seperti yang berjalan sebelumnya," ucap dia.
Dikatakan, di lingkup areal terminal keberangkatan bandara yang terletak di Kelurahan Syamsudin Noor Kota Banjarbaru itu terdapat delapan loket maskapai penerbangan komersial.
Disebutkan, maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Citylink, Lion Air, Sriwijaya Air, Kalstar, Johnlin, Trigana Air dan Susi Air yang masih melayani penerbangan lokal.
"Kami sudah menyosialisasikan kebijakan itu kepada seluruh maskapai penerbangan dan mereka mendukung kebijakan Kemenhub yang diterapkan tersebut," ujarnya.
Ditambahkan, setiap maskapai dipersilahkan membuka counter atau loket penjualan tiket pesawat tetapi tempatnya harus di luar lingkungan bandara setempat.
Distrik Manager (DM) Citylink Banjarmasin Lenita Devi mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan baru itu dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
"Kami mendukung kebijakan itu karena tujuannya baik sehingga akan menyiapkan petugas khusus di loket pelayanan disamping membuka loket diluar bandara," katanya.