Amuntai, (AntaranewsKalsel) - Pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diwajibkan memiliki alat transportasi berupa sepeda ontel.
Sekretaris Daerah Eddy Yannor Idur, di Amuntai, Senin mengatakan, karena ditengah kesibukan seringkali para pejabat tidak memiliki waktu cukup untuk berolahraga.
"Sesekali berangkat ke kantor dengan menggunakan sepeda ontel, agar lebih sehat dan dekat dengan masyarakat," ujar Eddy.
Imbauan tersebut, lanjut Sekda, sesuai saran dan harapan Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid, dalam menggalakan kegiatan olah raga di daerahnya.
Seperti kegiatan senam bersama setiap Jum`at dan Minggu mulai digalakan, karena, selain sehat dan mengasyikkan, dengan bersepda berarti pejabat telah menggunakan alat transportasi yang murah.
Menurut Eddy, olahraga sepeda bisa dilakukan para pejabat ditengah aktivitas kerja, yakni, saat berangkat dan pulang kantor sehingga alat transportasi ini wajib dimiliki pejabat, khususnya eleson dua dan tiga.
"Pejabat bersepada juga bertujuan untuk mengajarkan pola hidup sederhana, jangan menggunakan mobil dinas terus," kata Eddy, dalam siaran pers.
Ia mengharapkan, pejabat turut serta dalam kegiatan sepeda bersama atau lomba bersepeda yang digelar masyarakat, pemerintah atau dunia usaha, dengan demikian lebih mendekatkan pejabat dengan masyarakat.
Kegiatan bersepeda, katanya juga bisa dilakukan bersama anggota keluarga di rumah, sehingga merekatkan hubungan kekeluargaan, jika perlu sambil rekreasi dan wisata alam.
Ia mengaku prihatin, karena umumnya pejabat masih kurang menekuni bidang olahraga tertentu. Padahal aktivitas olah raga dianjurkan setiap hari guna menjaga stamina dan kebugaran sehingga aktivitas kerja di kantor juga lebih lancar.
"Apalagi sekarang banyak penyakit yang timbul karena pola hidup yang kurang berolahraga. Banyak pejabat, yang terkena penyakit darah tinggi, diabetes, kolesterol hingga terserang stroke," terang dia.
Sekda berjanji, sewaktu-waktu akan mengajak para pejabat melakukan aktivitas bersepeda bersama pada saat hari libur kerja seperti, pada Sabtu dan Minggu, karena di Kabupaten Hulu Sungai Utara berlaku kebijakan lima hari kerja.