Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin mengamankan satu orang pengendara sepeda motor karena dicurigai membawa obat-obatan terlarang jenis obat daftar G atau obat ilegal.
Pantauan Wartawan Antara di lapangan, Jumat, Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin mengamankan satu pengendara sepeda motor yang mencoba melarikan diri saat ingin diperiksa namun berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pengendara tersebut diduga membawa obat-obatan terlarang jenis obat daftar G atau obat bebas terbatas yang diketahui ilegal.
Tanpa banyak tanya lagi petugas langsung memasang borgol terhadap pengendara tersebut dan mengamankannya ke dalam truk berkerangkeng dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna diketahui razia tersebut dilakukan dengan sasaran penyakit masyarakat "Pekat" terhadap para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat.
Terlihat Satuan Sabhara, Satuan Lalu Lintas Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan terjadap pengguna sepeda motor dan mobil.
Razia tersebut dilakukan pada Jumat (27/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita di
halaman Kantor Samsat Kalsel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin hingga menerjunkan anjing pelacak dalam razia tersebut.
Bukan itu saja pemeriksaan bukan hanya memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi juga memeriksa badan pengendara serta dalam sepeda motor maupun mobil.
Untuk target operasi dalam razia tersebut di antaranya senjata tajam, minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibawa oleh para pengendara.