Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah kota setempat meminta para pengusaha memasang tapping device atau alat perekam transaksi pajak.
"Kami menghimbau kepada pengusaha pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan di Banjarmasin untuk memakai aplikasi yang telah kami berikan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Jumat.
Subhan menyebutkan, diantara 405 pengusaha masih ada beberapa pengusaha yang tidak mengaktifkan aplikasi pemantau pajak yang telah diberikan.
Hal ini membuat pihaknya menggelar sosialisasi kepatuhan taat pajak dan transparansi beberapa hari lalu terkait permasalahan tersebut.
Sosialisasi tersebut, kata dia, dengan tujuan agar para pengusaha dapat mengaktifkan aplikasi tersebut demi meningkatkan pembangunan Kota Banjarmasin.
Subhan menceritakan, target instansinya pada tahun 2020 lalu mesti memasang 400 alat perekam transaksi pajak yang harus terpasang.
"Justru hasil yang tercapai melebihi target dengan terpasangnya 405 device," ujar Subhan.
Menurut dia, kepatuhan dan transparansi pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pembangunan.
Pemerintah Kota Banjarmasin pada APBD tahun 2021 ini juga menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebagian besar dari pajak tersebut sebesar Rp320 miliar.
"Di masa pandemi COVID-19 ini memang pencapaian target PAD penuh tantangan, namun kita optimis bisa terealisasi sesuai harapan," pungkasnya.
Pengusaha Banjarmasin diminta memasang alat perekam transaksi pajak
Jumat, 9 April 2021 20:00 WIB