Paringin (ANTARA) - Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan pasar Ramadan tahun ini ditiadakan dan masyarakat diperbolehkan berjualan di depan rumah masing-masing dengan syarat tetap menerapkan Prokes COVID-19.
Abdul Hadi menjelaskan, tidak ada larangan bagi UMKM untuk berjualan akan tetapi di depan rumah masing-masing dengan syarat selalu menerapkan Prokes COVID-19.
"Walau pasar Ramadan ditiadakan, namun kami memberi peluang pada UMKM untuk membuka usaha mereka di depan rumah masing-masing," terang Abdul Hadi saat ditemui ANTARA usai rapat paripurna di DPRD Balangan, Rabu.
Lanjut dia, kebutuhan masyarakat untuk keperluan buka puasa pada bulan Ramadan tidak bisa dipungkiri, pada tahun sebelumnya, saat Pasar Ramadan ditiadakan, ada lokasi yang menjadi pusat perbelanjaan kuliner bagi warga, yakni di wilayah Batu Piring dan Pasar Paringin.
"Apabila ada penjual yang membuka lapak dagangannya secara berkelompok pada satu tempat, kami menegaskan agar para pedagang dan pembeli selalu menerapkan secara ketat protokol kesehatan," tegasnya.
Dia menambahkan, tentunya dalam rangka menyambut Ramadan ini saya mengimbau dan mengharapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terlebih tahun ini ibadah tarawih juga sudah diperbolehkan.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Balangan Rody Rahmadi Noor yang berwenang dalam penanganan Pasar Ramadan, ia menegaskan karena masih di tengah pandemi COVID-19 dan sebagai upaya pencegahan serta penyebaran COVID-19 di Balangan, lantas pasar Ramadan pun ditiadakan.
"Karena keberadaan pasar yang menyediakan kebutuhan berbuka puasa itu dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan, maka keberadaan pasar Ramadaan 1442 H di Kabupaten Balangan tepatnya pada wilayah Paringin tahun ini dipastikan kembali ditiadakan," pungkasnya.