Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tiga tersangka pengedar sedian farmasi tanpa izin jenis Carnophen yaitu MR ( 22 tahun ), YA ( 43 thn ) dan MR ( 23 tahun ), ketiganya warga Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mesti berurusan dengan polisi karena tiga butir Carnophen.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas Iptu H. Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis (16/11), mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dirumah MR ( 22 ), di Desa Tabihi, Selasa (14/11) siang.
"Barang bukti yang berhasil kami sita yaitu tiga butir obat kemasan yang bertuliskan Carnophen, dan uang Rp23 ribu diduga hasil penjualan obat,"katanya.
Dijelaskan dia, dari keterangan ketiga tersangka, mereka berjualan Carnophen dengan modal yang diperoleh dari hasil patungan dan keuntungan dibagi bertiga.
Tim gabungan dari anggota Polsek Padang Batung,Sat Intelkam,Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Batung Iptu Imam Suryanan, berhasil menemukan barang bukti obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya sebanyak tiga butir.
Obat tersebut, oleh para pelaku disembunyikan di dinding rumah milik tersangka MR ( 22 tahun ), saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Batung untuk dilakukan proses lanjut.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 Milyar.