Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah menyebar tiga hingga empat tim jaksa untuk memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Malam ini kita berangkatkan 3-4 tim ada sekitar 20 orang jaksa, banyak yang kita turunkan untuk mengejar aset tersangka Asabri," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin malam.
Febrie menjelaskan, tim jaksa tersebut disebar ke sejumlah wilayah, ada yang berangkat ke sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
"Besok pagi tim jaksa pergi ke daerah Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usur mall matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokrosaputro, makanya dicek," kata Febrie.
Ada juga tim jaksa yang diberangkatkan ke wilayah Mempawah, Kalimantan Barat, untuk mengidentifikasi tanah terkait tersangka Benny Tjockrosaputro.
Baca juga: Kejagung : Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU Asabri
Tanah tersebut diperkirakan luasnya mencapai 1.000 hektare yang orientasinya untuk pengembangan perumahan.
"Luasnya belum pasti diperkirakan 1.000 hektare," kata Febrie.
Tim berikutnya berangkat ke wilayah Boyolali, Solo dan Semarang sampai Jawa Barat untuk mengejar aset para tersangka.
Saat ditanyakan tugas tim yang diturunkan apakah untuk menggeledah atau menyita aset tersangka, Febrie menyebutkan ada banyak kepentingan yang dilakukan oleh tim jaksa tersebut.
"Banyak kepentingannya, seperti di daerah Jawa, ada Semarang dan Boyolali itu mungkin ada tindakan penyitaan," kata Febrie.
Lebih lanjut Febrie menegaskan, tim jaksa yang diturunkan ke sejumlah wilayah adalah dalam rangka mencari aset di daerah yang diterima informasi ada keterkaitannya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Tim memastikan aset-aset tersebut benar milik tersangka, karena kendala yang dihadapi jarang sekali aset para tersangka menggunakan namanya, tetapi mengatas namakan orang lain.
Baca juga: Kejagung menjelaskan kronologi kasus korupsi Asabri
"Ini yang membuat kita kesulitan dan harus berhati-hati untuk kepastiannya," kata Febrie.
Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di Luar Negeri seperti Singapura.
Tetapi, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbulkan oleh kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri yang mencapai Rp23,73 triliun hasil audit awal.
"Sampai saat ini belum setengahnya tertutupi kerugian itu, makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," kata Febrie.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.