Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa menjadi peraturan daerah atau Perda setempat.
Pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel itu dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu (24/2) yang juga dihadiri Penjabat Gubernur Kalsel, DR Safrizal ZA, MSi.
Sebelumnya panitia khusus (Pansus) raperda tersebut menjelaskan, perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk memberikan jaminan layanan kesehatan kepada masyarakat yang aman dan bermutu.
Oleh karenanya perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel antara lain juga mengatur informasi dan mekanisme terkait layanan kesehatan kepada masyarakat, sebagaimana dibacakan H Haryanto SE dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara Pj Gubernur Kalsel dalam sambutannya antara lain berharap, perda itu nanti dapat menjadi pedoman dalam pelayanan kesehatan dasar agar masyarakat tetap sehat dan mandiri.
"Oleh sebab itu, kita harapkan pelaksanaan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan tersebut dengan sebaik-baiknya," demikian Safrizal.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan itu program pembentukan Perda Kalsel Tahun 2020, namun baru pengesahan setelah mendapat evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
