Amuntai (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan dua remaja pemilik sabu berinsial AB warga Desa Pandulangan dan MS warga Desa Garunggang Kecamatan Banjang.
"Kedua tersangka kita amankan saat melintas menggunakan kendaraan di Jalan Jermani Husein Desa Lok Bangkai Rt.04 Kecamatan Banjang," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai, Kamis (11/2).
Siswandi mengatakan, dari dalam box sepeda motor Vario yang dikendarai kedua tersangka didapati Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
Keduanya diamankan petugas saat melintas di Jalan Jermani Husein Desa Lok Bangkai Rt.04 Kecamatan Banjang.
Sebagai barang bukti, kepolisian juga mengamankan satu buah kotak rokok merk PIN bold warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Varui warna Orange dengan nomor polisi DA 6467 FT.
Kedua remaja putus sekolah ini pun dijerat Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 sebagaimana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jajaran Sat Resnarkoba terus menjalankan program inovasi Polres HSU Bersinar singkatan Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba.
Polisi amankan dua remaja miliki sabu
Jumat, 12 Februari 2021 19:01 WIB
Kedua tersangka kita amankan saat melintas menggunakan kendaraan di Jalan Jermani Husein Desa Lok Bangkai Rt.04 Kecamatan Banjang,