Banjarmasin,(Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Tata Ruang setempat berencana mengkaji ulang perijinan pendirian sarang walet yang belakangan kian menjamur di kota tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang Rusdinasyah mengakui pengkajian ulang tersebut untuk melihat di lokasi mana yang ideal adanya sarang walet, dan lokasi mana pula yang harus ditiadakan .
Masalahnya keberadaan sarang walet yang berupa gedung-gedung beton bertingkat tersebut tidak beraturan selain merusak pemandangan juga akan menimbulkan persoalan kasehatan, karena adanya burung berkeliaran dan adanya kolam-kolam air di dalam gedung itu yang bisa melahirkan populasi nyamuk demam berdarah.
Selain itu, kata Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin ini, setiap letak pendirian dan peruntukan bangunan sarang walet harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kalau kawasan untuk pemukiman atau pendidikan, tentu tidak boleh ada bangunan yang di luar itu," tuturnya.
Akan tetapi, lanjutnya, sebelum dilakukan tata ulang itu pihaknya masih mempelajari aturan dan kewenangan instansinya.
Sebab, terangnya, instansi yang dipimpinnya terbilang baru lahir dan merupakan pecahan dari dinas tata ruang, cipta karya dan perumahan.
Rusdiansyah menyatakan, eksen pertama instansi baru lahir yang dipimpinnya itu akan meninjau ulang bangunan sarang burung walet di Banjarmasin.
Ia prihatin, tidak tercapainya pendapat asli daerah (PAD) dari retribusi penjualan sarang walet. Lantaran sikap pengusaha budidaya sarang walet yang kurang korperatif.
Walau begitu, ia berjanji kedepan pihaknya tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi pendirian bangunan, kalau letak tidak sesuai ketentuan.
