Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Selasa mengatakan, usul pelantikan dilakukan melalui rapat internal yang dihadiri seluruh anggota dewan dan sepakat mengusulkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Usulan pelantikan sebagai tindak lanjut dari penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pilkada serentak bulan Desember 2020 yang menetapkan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil rapat internal akan disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru diteruskan ke Setdaprov Kalsel untuk meminta persetujuan gubernur yang dilanjutkan ke Kemendagri.
Menurut dia, usul pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih itu juga terkait pemberhentian kepala daerah Banjarbaru masa bakti 2016-2021 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2021.
"Masa jabatan kepala daerah periode 2016-2021 berakhir 16 Februari 2021 dan kami mengusulkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih namun waktunya akan ditetapkan Kemendagri melalui SK," katanya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.