Barabai (ANTARA) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Satuan Reskrim bersama Polsek Haruyan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pengambau Hilir Luar Rt 003 Rw 002 Kecamatan Haruyan pada Minggu (24/1).
"Motif pembunuhan adalah karena pelaku tidak terima salah seorang temannya ditampar korban yang bernama Kusnadi alias Ikus (23)," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim, Dany Sulistiono kepada ANTARA, Selasa (26/1).
Ikus sesuai KTP merupakan warga Desa Pahampangan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS yang tinggal di Desa Pandanu Kecamatan Haruyan.
"Tersangka sebanyak empat orang dan tiga orang sudah berhasil kami tangkap," kata Dany.
Sedangkan satu orang lagi masih DPO dan masih dalam pengejaran.
Tersangka pertama berisial MS (23) warga Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten HSS, RF (20) warga Desa Pandanu Kecamatan Haruyan dan JM (25) warga Desa Mahang Baru Kecamatan LAS. Sedangkan yang masih boron adalah berinisial SR.
Sebelumnya, mayat Ikus ditemukan warga di sebuah sawah di Desa Pengambau Hilir Luar dengan beberapa luka tusukan.
"Hasil visum pihak dokter menyatakan, di tubuh korban terdapat luka-luka tusuk bagian perut, memar di bagian dagu sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian belakang," katanya.
Korban di perkirakan di keroyok dan lari kepersawahan, karena lokasi kejadian dari jalan raya sekitar 100 meter.
Korban diketahui memang sering pergi ke warung malam sekitar Desa Pengambau Hilir Luar dan sering terlihat persilihan dengan pengunjung warung.
Menurutnya, korban meninggal sekitar 3-6 jam lalu pada hari Minggu (24/1) sekitar 22.00 WITA.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Desa Pengambau Hilir Luar ditangkap polisi
Baca juga: DPRD HST rencanakan pindah kantor ke Gedung Murakata
Baca juga: DPRD sahkan penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wabup HST masa jabatan 2016-2021