Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resor Banjar merazia pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas, Senin (9/5).
Hasilnya, sebanyak 15 orang pedagang kue yang menjajakan dagangan di perempatan lampu merah Sekumpul Martapura terjaring razia yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP dan personil Polres Banjar itu.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Banjar Bahrudin mengatakan, operasi gabungan itu merupakan upaya menghentikan aktivitas PKL yang cukup mengganggu arus lalu lintas di kawasan setempat.
"Aktivitas pedagang yang berkeliaran di jalan-jalan menawarkan dagangan kepada pengguna jalan sangat mengganggu sehingga kami berupaya menghentikan melalui razia tim gabungan," ujarnya.
Menurut dia, selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang kue itu juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2001 tentang pedagang kaki lima yang dilarang berjualan di ruas jalan.
Kasi Penyelidikan dan Penindakan SatPol PP Ardiansyah menambahkan, selain mengacu Perda PKL razia dalam rangka penertiban itu juga bertujuan menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Selama ini aktivitas pedagang selain mengganggu arus lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum sehingga seluruh pedagang yang berjualan di perempatan Sekumpul menjadi sasaran razia," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang yang diamankan diminta membuat pernyataan tidak mengulangi aktivitasnya dan apabila kembali berjualan dan tertangkap maka langsung dikenakan hukuman tindak pidana ringan.
Ancaman hukuman yang dikenakan atas pelanggaran perda itu cukup besar yakni denda maksimal sebesar Rp25 juta dan atau dihukum dengan ancaman maksimal selama 3 bulan penjara.
Razia yang digelar dadakan itu sempat membuat puluhan pedagang berlarian menyelamatkan diri namun karena kurang gesit sehingga beberapa diantaranya berhasil diamankan anggota tim gabungan.
Selain mengamankan pedagang di salah satu ruangan di Mapolres Banjar, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan kotak makanan berisi kue yang dijajakan pedagang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjar AKP Agung Tri Widiantoro mengatakan, aktivitas pedagang yang menawarkan dagangannya kepada pengguna jalan mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan.
"Selain mengganggu arus lalu lintas, aktivitas pedagang yang kadang berlarian menawarkan dagangan sangat mengancam keselamatan mereka maupun pengendara sehingga sudah saatnya dihentikan," katanya./zal*C
Pedagang Kaki Lima Dirazia
Rabu, 11 Mei 2011 8:04 WIB