Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tingi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali melakukan sosialisasi mekanisme perpanjangan akreditasi untuk membantu perguruan tinggi swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah di Banjarmasin Kamis (03/12/2020) mengatakan, LLDIKTI mempunyai tugas utama membantu meningkatkan mutu PTS yang berada di bawah binaannya.
Menurut Prof Udiansyah, salah satu penilaian tentang mutu pendidikan PTS adalah melalui stadar akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Mengingat pentingnya akreditasi ini, tambah dia, maka LLDIKTI kembali mengadakan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan akreditasi PTS, dengan menghadirkan nara sumber Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT Profesor Doktor Agus Setiabudi.
"Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh PT. Sebagaimana diamanahkan undang-undang, gelar akademik dinyatakan tidak sah, bila dikeluarkan oleh PTS atau program studi yang tidak terakredkitasi," katanya.
Kenapa sosialisasi ini diselenggarakan, tambah pakar biometrika hutan ini, karena masih banyak PTS di wilayah XI Kalimantan yang terlambat mengajukan akreditasi sehingga terhambat proses akreditasinya.
"Kalau untuk mengajukan akreditasi saja tidak bisa, bagaimana akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan PTS, sehingga kami lakukan kembali sosialisasi perpanjangan mekanisme akreditasi ini," katanya.
Udiansyah berharap, melalui sosialisasi ini, ke depan tidak ada lagi masalah bagi PTS untuk mengajukan akreditasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebenarnya, tambah dia, LLDIKTI telah menyampaikan persoalan terkait batas pengajuan akreditasi pada Januari hingga 31 Agustus, tapi sayangnya hal tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh PTS.
Alumni S2 Institut Pertanian Bogor tersebut mengatakan, berdasarkan Permendikbud 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta yang diundangkan pada 28 Januari 2020 menyebutkan, PT atau program studi yang tidak terakreditasi bisa dikenakan sanksi admistrasi.
Sanksinya apa, tambah alumni S3 University of the Philippines Los Banos ini, antara lain bisa penghentian pembinaan oleh Kemendikbud, pencabutan izin prodi hingga pencabutan dan pembubabaran PT atau PTS.
"Jadi persoalan akreditasi ini, merupakan persoalan yang luar biasa penting bagi PT, sehingga harus mendapatkan perhatian utama dari seluruh PTS di wilayah XI Kalimantan," katanya.
Prof Udiansyah juga menyampaikan agar seluruh PTS di Wilayah Kalimantan tetap menerapkan protokol kesehatan dan berharap musibah pandemi COVID-19 segera berlalu.
Pada kesempatan tersebut, nara sumber Profesor Doktor Agus Setiabudi menyampaikan tentang Permen nomer 5/2020 yang berisi tentang, akreditasi melalui proses usulan, akreditasi tanpa usulan, penyetaraan akreditasi internasional dan pemantauan.
Materi yang cukup penting disampaikan adalah terkait maalah usulan bagi PS/PT yang akreditasinya kedaluarsa dan terlambat memasukkan syarat usulan akreditasi.
Bagi PS/PT yang akreditasinya kedaluarsa, akan dilakukan evaluasi kelayakannya oleh LLDIKTI, kemudian LLDIKTI akan menyampaikan hasil evalusi ke Ditjen Dikti. Dari evaluasi tersebut, Ditjen Dikti akan mengeluarkan rekomendasi apakah layak dilanjutkan prosesnya atau rekomendasi menutup atau mencabut izin.
Acara yang diikuti lebih dari 150 peserta dari PTS di bawah binaan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan tersebut, menghadirkan moderator Dr Yanuar Bakhtiar.
Sekretarus LLDIKTI yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan Vicon Dr Muhammad Akbar mengatakan, acara ini merupakan salah satu bukti perhatian dan keseriusan LLDIKTI dalam membina dan membantu PTS secara maksimal untuk meningkatkan kualitasi pendidikan melalui proses akreditasi.
"Ada beberapa PTS yang terlambat beberapa minggu dalam mengajukan proses akreditasi, sehingga mengalami masalah dalam pengusulan akreditasi. Setelah ini saya harap, seluruh PTS segera memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai tepat waktu," katanya.
LLDIKTI Kalimantan sosialisasikan mekanisme perpanjangan akreditasi PTS
Kamis, 3 Desember 2020 11:55 WIB
Kalau untuk mengajukan akreditasi saja tidak bisa, bagaimana akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan PTS, sehingga kami lakukan kembali sosialisasi perpanjangan mekanisme akreditasi ini