Banjarbaru (ANTARA) - Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipastikan pemerintah dapat mengurai permasalahan terkait ketenagakerjaan yang selama ini cukup komplek dihadapi bangsa Indonesia.
"Lebih dari 13 juta orang butuh kerja dan terus bertambah setiap tahun. Masalah ini perlahan terurai melalui kemudahan berusaha sehingga menciptakan lapangan kerja yang juga semakin banyak dan terbuka," kata Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin di Banjarbaru, Senin.
Dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha BerbasisRisiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Ketenagakerjaan di Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu, Rudy menyatakan semua akan dibuat mudah sebagaimana tujuan UU Ciptaker memudahkan perizinan, memudahkan mendapatkan legalitas usaha, memudahkan operasional koperasi hingga perlakuan khusus untuk Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Hak-hak pekerja juga dijamin berbagai perlindungan. Sehingga diharapkan produktivitas pekerja juga meningkat yang pada akhirnya terjadi peningkatan investasi dan mampu menciptakan lapangan kerja baru," papar Rudy yang membuka kegiatan pada sesi kedua konsultasi publik implementasi UU Cipta Kerja yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Siswansyah menyatakan semangat UU Ciptaker telah menjawab persoalan bagaimana pemerintah berupaya menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat termasuk di daerah itu.
Siswansyah mengungkapkan angkatan kerja di provinsi itu kini berjumlah 2.186.967 orang. Dimana 2.083.319 orang bekerja dan sisanya 103.648 orang pengangguran.
"Dampak dari pandemi COVID-19, ada 27.715 jiwa masyarakat Kalsel yang menganggur atau terkena PHK maupun dirumahkan sementara waktu. Kami terus dorong serapan tenaga kerja dapat kembali tumbuh seiring pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Dari data yang ada, ungkap dia, sektor pekerja yang mendominasi yaitu 36,15 persen adalah buruh, karyawan dan pegawai, disusul berusaha sendiri 22,13 persen.
"Maka dengan kemudahan berusaha berkat UU Ciptaker, diharapkan semakin banyak sektor usaha berkembang dengan berbagai bidang sehingga pada akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang tidak sedikit pula guna menyerap tenaga kerja," tandasnya.