Banjarmasin (ANTARA) - Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap narapidana (napi) asimilasi yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jalan Pekapuran Raya, kota setempat.
"Memang benar, anggota telah menangkap satu pelaku pengeroyokan dan setelah diinterogasi ternyata pelaku merupakan napi asimilasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasi," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, untuk pelaku pengeroyokan terhadap AJ (17) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati I, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (17/11) sore, sekitar pukul 17.50 Wita itu berjumlah dua orang.
Sebanyak dua orang pelaku pengeroyokan itu diketahui berinisial MR (17) dan FR (17) warga Gang Mutiara Dalam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
MR dan FR melakukan pengeroyokan terhadap AJ karena gara-gara sepele saat berpapasan sepeda motor mereka bersenggolan.
Setelah sepeda motor besenggolan terjadi perkelahian berdarah yang mana MR dan AJ terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena keduanya mengalami beberapa luka tusuk di tubuh masing-masing.
Sedangkan, FR sempat melarikan diri dan tertangkan di Gang Mutiara tak jauh dari tempat tinggalnya. Saat ditangkap FR tidak melakukan perlawanan.
Iptu Timur Yono juga mengatakan untuk pelaku FR dari hasil penyidikan dia merupakan napi asimilasi kasus begal, sedangkan untuk MR merupakan napi asimilasi dalam kasus penganiayaan.
Namun, untuk AJ, MR dan FR ketiga terpaksa dijadikan tersangka dalam kasus berdarah ini karena keduanya yaitu AJ dan MR sama-sama membuat laporan di Polsek Banjarmasin Timur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menyangkakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan kepada pelaku AJ.
Sedangkan untuk pelaku MR disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuata mereka yang melanggar aturan hukum," tutur Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo SIK.
Kurang dari 24 jam napi asimilasi pelaku pengeroyokan ditangkap polisi
Kamis, 19 November 2020 11:49 WIB