Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan adanya dugaaan tindak pidana penambangan batubara liar atau tanpa izin, termasuk di dekat Situs Cagar Budaya Benteng Madang, Padang Batung.
Ia mengatakan, tambang batubara liar di area konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM) tersebut meliputi dua titik, yakni di dekat Situs Benteng Madang dan di Desa Padang Batung, dan dilakukan penertiban dan patroli rutin untuk mengontrol dan mengantisipasi terjadinya tambang liar.
"Kami sudah melaksanakan penertiban berdasarkan surat pengacara PT AGM yang masuk pada 6 Oktober 2020 lalu, terkait laporan adanya tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah konsensi PKP2B PT AGM, di Desa Madang dan Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung," katanya, Senin (19/10).
Dijelaskan dia, berdasarkan surat tersebut, pihaknya membentuk tim menindak lanjuti dan pada 8 Oktober 2020 berangkat ke lokasi melakukan penertiban,namun saat sampai di lokasi, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas penambangan liar.
Baca juga: Video - Cagar Budaya Benteng Madang terancam tergusur tambang liar batubara
Selain, memang karena sudah terlebih dahulu datang dari Satgas Peti PT AGM dan PAM OBVIT Polda Kalsel ke lokasi, namun pihaknya akan terus membantu dan mengontrol pihak PT AGM di kemudian hari apabila ada kegiatan tambang batubara ilegal akan diproses.
Pihaknya juga membutuhkan bantuan dari PT AGM selaku pemilik izin, karena untuk menertibkan pertambangan tanpa izin harus mengantongi izin dari pemilik lahan yang melaporkan secara hukum kepada kepolisian sehingga bisa ditindak, dalam hal ini termasuk dari PT AGM sebagai pemilik konsensi lahan.
"Ke depan kita akan terus melakukan kontrol kedua lokasi yang dilaporkan oleh pihak PT AGM, yakni di Desa Madang, dan Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, dengan patroli setiap hari bersama tim PT AGM dan PAM OBIVIT, untuk melakukan pemantauan penambang liar di konsesi PKP2B,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH HSS) Ronaldy P Putra, mengatakan dalam hal Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang dapat pihaknya lakukan adalah melaporkan atau koordinasi, dan mengkomunikasikan kepada pihak berwenang terkait peti tersebut.
Baca juga: Kebakaran di Pasar Negara diduga karena arus pendek
Menurut dia, laporan dan koordinasi itu baik kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta kepada APH maupun kepada perusahaan, jika wilayah dimaksud masuk pada wilayah PKB2B suatu perusahaan untuk dapat menertibkan.
Pihaknya sangat menyadari jika peti ini berdampak kepada lingkungan hidup khususnya masyarakat, maka ada hal yang harus segera dilaksanakan antisipasinya karena masyarakat yang akan terdampak, namun tentu saja hanya bisa bergerak dibatasan kewenangan yang dimiliki.
Sedangkan untuk kewenangan di luar, maka pihaknya harus lebih intensif untuk berkomunikasi sehingga dapat segera menertibkan, serta berharap dalam masalah peti ini adanya dukungan dari masyarakat.
"Baik itu untuk melaporkan kalau ada aktifitas penambangan liar, serta bagi masyarakat pemilik lahan tidak menjual lahannya kepada penambang liar ataupun bekerjasama untuk melakukan penambangan tanpa izin," katanya.