Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan melakukan sosialiasi tentang edukasi rekomendasi pindah home base bagi dosen PNS DPK dan dosen tetap yayasan PTS regional Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar saat membuka acara sosialisi secara virtual pada Rabu (14/10/2020) mengatakan, acara tersebut penting diselenggarakan karena berbagai persoalan yang dihadapi para dosen yang ingin mengajukan pindah tugas.
"Saya harap seluruh peserta bisa mendapatkan masukan berharga dari acara ini, sehingga mengetahui secara pasti berbagai persyaratan saat ingin mengajukan pindah tugas, baik itu antara PT di dalam daerah maupun luar daerah," katanya.
Kali ini LLDIKTI menghadirkan nara sumber dari Biro SDM Ditjen Dikti Taty Supartiyah dengan peserta seluruh PTS dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Taty menyampaikan berbagai persoalan terkait berbagai aturan perpindahan dosen baik antarperguruan tinggi di dalam satu provinsi maupuna antarprovinsi.
Selain itu, tambah dia, juga perpindahan tugas dari nondosen menjadi dosen. "Cukup banyak yang mengajukan perpindahan dari nondosen menjadi dosen. Sepanjang perpindahan tersebut memenuhi syarat, pasti akan dipenuhi," katanya.
Salah satu syarat yang harus mendapatkan perhatian antara lain adalah rasio dosen tempat pindah, misalnya untuk bidang ilmu sosial, rasio yang harus dipenuhi adalah 1:45, sedangkan ilmu alam rasio yang harus dipenuhi adalah 1:30, dan seterusnya.
"Bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, sering ditolak oleh Bapak Dirjen," katanya.
Selain itu, yang sering menjadi permasalahan adalah perpindahan dari luar Kemenristekdikti, biasanya juga banyak terjadi kendala, karena berbagai persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
Taty juga menyampaikan, bahwa dosen yang masih dalam ikatan dinas dengan PT tertentu dan menjalani tugas belajar, juga tidak bisa mengajukan pindah tugas.
"Pernah ada dosen yang memiliki keluarga di DPR-RI meminta agar diberikan rekomendasi pindah. Hal itu tidak bisa kami lakukan, karena dia sedang dalam ikatan dinas," katanya.
Pada kesempatan tersebut Taty juga menyampaikan, sejak 2015, dosen tidak boleh lagi berijazah S1 sehingga dosen yang masih S1 harus melanjutkan ke jenjang berikutnya atau dipindahtugaskan selain dosen.
"Jadi dosen yang ijazahanya masih S1, harus dipindahtugaskan kecuali setelah mereka lulus S2 dan mendapatkan ijazah, makan bisa kembali mengajar," katanya.
Taty juga mengingatkan, agar para dosen yang ingin melanjutkan kuliah, juga harus teliti terkait akreditasi B, untuk bisa memenuhi persyaratan berbagai tugas yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
Acara ini akan diselenggarakan kembali untuk PTS Regional Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat
LLDIKTI Kalimantan sosialisasikan ketentuan pindah "home base" dosen
Kamis, 15 Oktober 2020 12:36 WIB
Jadi dosen yang ijazahanya masih S1, harus dipindahtugaskan kecuali setelah mereka lulus S2 dan mendapatkan ijazah, makan bisa kembali mengajar