Kotabaru (ANTARA) - Menyusul rendahnya tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kotabaru yang hanya 61 persen, sehingga perlu dievaluasi dan dicarikan solusi agar bisa ditingkatkan seperti daerah lainnya hingga 70 persen.
Demikian diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kotabaru M Syarifuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Khusus Karantina COVID-19 di Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Senin.
Kunjungan kerja Pjs Bupati tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari tenaga kesehatan maupun tenaga pembantu lainnya.
M Syarifuddin mengatakan COVID-19 merupakan suatu pandemi yang harus ditangani dengan bekerja sama saling bahu membahu dalam penanganannya.
"Beberapa waktu lalu berdasarkan hasil daring dengan satuan tugas COVID-19 pusat, kepala dinas kesehatan provinsi melaporkan bahwa tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kotabaru cukup rendah hanya 61 persen," katanya.
Dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang menyentuh angka 70 persen ke atas. Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui sebab rendahnya tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kotabaru.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Hj Ernawati menyampaikan jumlah tenaga kesehatan (Nakes) di RS Stagen sebanyak 35 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari nakes puskesmas sebanyak 27 orang, dokter ada dua orang, namun satu orang dokter sedang mengikuti pendidikan, penambahan satu orang dokter dari Makolanal Kotabaru, nakes dari Polres Kotabaru tiga orang, dan bantuan nakes dari Kodim 1004 Kotabaru dua orang.
"Untuk konsumsi harian pasien yang dirawat di RS Stagen, dikelola dan disediakan langsung disini, kami juga memperbolehkan tambahan konsumsi dari masing-masing pihak keluarga pasien, namun tetap ada SOP nya," pungkas Ernawati.
Pada kunjungan kerja tersebut Pjs. Bupati menyerahkan simbolis bantuan minuman suplemen vitamin kepada tenaga kesehatan di RS Stagen.
Tampak hadir juga pada kunjungan kerja tersebut Kapolres, Kajari, Wakil ketua DPRD, Kasdim 1004/ Kotabaru, perwakilan kantor Pengadilan, dan kepala SKPD.