Barabai (ANTARA) - Undangan dari Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terpaksa berada di luar ruangan saat acara pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati HST pada Pilkada Tahun 2020.
Acara yang digelar KPU HST di Gedung Murakata, Kamis (24/9) tersebut hanya memperbolehkan para pasangan calon, satu orang penghubung calon dan dua orang anggota Bawaslu serta lima orang anggota KPU saja.
Undangan para Unsur Forkopimda terpaksa berada di luar ruangan dan hanya bisa menyaksikan live streaming kegiatan melalui TV yang disediakan KPU.
Ketua KPU HST, Johransyah menerangkan aturan tidak memperbolehkan itu baru diterimanya pagi tadi, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana Non Alam COVID-19.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Forkopimda dan dalam hal ini Kapolres siap melakukan pengetatan pengamanan dan melaksanakan PKPU terbaru tersebut," katanya.
Padahal sebelumnya, pada PKPU nomor 6 Tahun 2020 masih diperbolehkan mengundang para pejabat di daerah namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya pun meminta maaf kepada para undangan yang telah berhadir dan hanya boleh menyaksikan melalui live streaming.
"Seluruh masyarakat HST juga bisa menyaksikan melalui streaming youtobe dan IG KPU Hulu Sungai Tengah," katanya.
Ia juga berharap, mudah-mudahan kegiatan tersebut tidak mengurangi kehormatan semuanya untuk sama-sama saling menjaga dan terhindar dari virus corona.
Inilah hasil pengundian Nomor urut Paslon Pada Pilkada HST 2020:
1. Fakih-Abu Yazid
2. Tamzil-Ilham
3. Aulia-Mansyah
4. Saban-Abdillah
5. Berry-Pahrijani
Forkopimda HST tak boleh masuk ruangan saat pengundian nomor urut Paslon
Kamis, 24 September 2020 13:42 WIB