Lima Provinsi di Indonesia mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan karena dinilai berprestasi dan memenuhi unsur pengelolaan keuangan daerah yang baik sebagaimana yang ditetapkan.


Kepala Biro Keuangan provinsi Kalsel M Syah Jihan di Banjarmasin, Kamis
mengatakan, salah satu provinsi yang mendaptkan insentif tersebut
adalah Provinsi Kalsel sebesar Rp25,1 miliar.

"Jumlah insentif yang diberikan kepada masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan kriterianya," katanya.


Sedangkan keempat provinsi lainnya yang mendapatkan insentif
masing-masing yaitu Sumatera Utara sebesar Rp24.250.923.000, Jawa Tengah sebanyak Rp27.209.938.000, Jawa Timur mendapat Rp28.360.352.000, dan Sulawesi Utara Rp33.834.749.000.


Besaran dana yang diterima tersebut, kata Jihan, sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK-07/2011 tentang Pedoman Umum
dan Alokasi Dana Insentif Daerah anggaran 2011.


Menurut Jihan, Kalsel dinilai sebagai provinsi yang berprestasi
menyelesaikan APBD tepat waktu, sehingga berhak mendapatkan insentif
sebagaimana yang pernah diterima pada 2009.


Pemerintah pusat berharap, dengan diberikannya insentif tersebut akan
mendorong daerah berupaya mengelola keuangannya dengan lebih baik sesuai
dengan opini Badan Pemeriksaan Keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).


Selain itu, pemberian insentif berfungsi untuk pendidikan sesuai dengan
kriteria utama, kriteria kinerja, dan batas minimum kelulusan kinerja
sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima.


Sebelumnya, Pemprov Kalsel juga mendapatkan insentif sebesar Rp20
miliar karena prestasi pengelolaan keuangannya cukup bagus.


Hanya saja, dengan insentif tersebut membuat APBD Kalsel dipotong
hampir Rp50 miliar, sehingga dinilai sangat merugikan daerah.


Gubernur, Sekda hingga pejabat terkait lainnya di Kalsel sempat
melakukan protes terhadap pemotongan yang dinilai justru merugikan
daerah.


"Idialnya kalau mendapatkan insentif APBDnya naik, tetapi kenyataannya
justru dipotong," kata Sekda pada suatu pertemuan.

Pernyataan yang sama juga sering disampaikan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dalam beberapa pertemuan.


Sementara itu, beberapa kriteria daerah bisa mendapatkan insentif
adalah kriteria utama adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai
penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang
sekurang-kurangnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari
Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu.


Dikatakan, kriteria kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai
unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri atas Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.

Sementara yang dimaksud Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. (B) 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026