Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengungkapkan, semua pasangan calon baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang maju pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini wajib tes swab atau tes usap untuk memastikan tidak terinfeksi virus corona atau COVID-19.
Menurut dia di Banjarmasin, Senin, tes kesehatan untuk mengikuti pilkada, termasuk tes swab guna memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 ini akan dibiayai KPU.
Saat ini, kata Sarmuji, pihaknya tengah menyusun pelaksanaan tes kesehatan bagi calon kepala daerah tersebut, termasuk biaya dan rumah sakit mana yang akan melaksanakannya.
"Nanti akan ada petunjuk teknisnya, kita mau rapatkan dulu dengan KPU kabupaten/kota," paparnya.
Sarmuji menyatakan tes kesehatan termasuk tes COVID-19 akan dilaksanakan setelah para calon sudah mendaftarkan diri pada 4-6 September ini.
"Jadi setelah sah mendaftar menjadi pasangan calon, baru nanti dijadwalkan pemeriksaan kesehatan mereka, ini wajib diikuti. Nah, apakah nanti boleh pasangan calon tes swab secara mandiri, kita liat nanti aturannya," katanya.
Dia pun berharap, para pasangan calon agar menjaga kesehatan, terutama menjaga jangan sampai terinfeksi virus corona. "Kalau sampai di tes swab hasilnya positif kan jadi susah juga, ya, harus dikarantina," ujarnya.
Padahal, pelaksanaan puncak pilkada atau pencoblosan dijadwalkan pada 9 Desember, artinya masih banyak tahapan yang akan dilalui para pasangan calon.
"Jadi kita semua harus waspada, apalagi para pasangan calon, harus jaga kesehatan dengan betul-betul," tuturnya.
KPU : Pasangan calon kepala daerah jalani tes COVID-19
Rabu, 26 Agustus 2020 7:37 WIB
adi setelah sah mendaftar menjadi pasangan calon, baru nanti dijadwalkan pemeriksaan kesehatan mereka, ini wajib diikuti. Nah, apakah nanti boleh pasangan calon tes swab secara mandiri, kita liat nanti aturannya,