Tanya penyidik saja, saya tidak punya pendapat. Silakan tanya penyidik saja,"
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memintai keterangan gubernur setempat H Rudy Ariffin terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2010, di Banjarmasin, Kamis.


Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan bantuan sosial (Bansos) dari APBD Kalsel 2010.

Gubernur Kalsel dua periode itu dimintai keterangan sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.00 Wita di ruang Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Usai dimintai keterangan oleh penyidik Kejati tersebut, Rudy yang saat itu mengenakan baju sasirangan (batik khas daerah Banjar Kalsel) warna coklat dan hanya didampingi stafnya tak banyak bicara dengan wartawan yang lama menunggu.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel dua periode itu hanya mengatakan, dirinya mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik Kejati provinsi tersebut.

"Tanya penyidik saja, saya tidak punya pendapat. Silakan tanya penyidik saja," tandasnya langsung masuk ke mobil sehabis pamitan ke ruangan Kepala Kejati Kalsel Pudji Basuki Setijono.

Sementara itu, Asisten Tipidsus Kejati Kalsel Zulhadi Safitri Noor menerangkan, pemanggilan Gubernur Rudy Ariffin untuk meminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos 2010 dengan status sebagai saksi.

"Beliau (Gubernur Kalsel) sudah kita panggil sejak tiga hari lalu, dan ini sesuai jadwal kita minta keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos," paparnya.

Dia mengatakan, penyidik memberikan sekitar 38 pertanyaan kepada gubernur yang berstatus sebagai saksi tersebut, dan bisa menjawab dengan baik. "Beliau (Gubernur Kalsel) menjawab semua pertanyaan penyidik," ungkapnya.

Dia menyatakan, tidak ada tekanan dari pihak luar, terkait pemanggilan Gubernur Kalsel, tapi murni kepentingan penyidikan sesuai yang sudah dijadwalkan.

Ketika wartawan menanyakan, apakah Gubernur Rudy Ariffin akan dipanggil lagi nantinya? "Tidak memanggil lagi," katanya.

"Pemeriksaan atau dimintainya keterangan kali ini akan dievaluasi untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya terhadap saksi," demikian Zulhadi Safitri.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Kalsel 2010 senilai Rp27,5 miliar itu sudah cukup lama bergulir di Kejati tersebut, bahkan sebanyak 55 anggota DPRD provinsi setempat diminta keterangannya.

Dimintainya keterangan anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 itu, karena dugaan korupsi dana Bansos 2010 tersebut melibatkan mereka, yang dalam proses realisasi tiap anggota dewan berhak merekomendasi sebesar Rp500 juta.

Dana Bansos yang notabene sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD Kalsel untuk dikucurkan kepada masyarakat membantu pembangunan daerah pemilihan masing-masing.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Kejati Kalsel sudah menetapkan empat mantan pejabat Pemprov Kalsel sebagai tersangka, masing-masing mantan Sekdaprov H Muchlis Gafuri.

Selain itu, mantan Asisten Daerah II Pemprov Kalsel Fitri Rifani, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh, kedua orang terakhir bekas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.

Tuntutan agar dituntaskannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut juga disuarakan para pendemo yang hingga kini masih menggelar aksi menginap di depan kantor DPRD Kalsel, hampir satu bulan.

Pewarta: Sukarli
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026