Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Asma Zulfa Vikra SH MH mengapresiasi, dan bahkan mendukung rencana pembentukan peraturan daerah atau Perda perlindungan serta pelestarian flora dan fauna di provinsinya.
"Kita mengapresiasi, dan bahkan mendukung rencana pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Flora dan Fauna di Kalsel," tegasnya di Banjarmasin, Selasa.
Zulfa yang juga anggota Tim Konservasi Orangutan dan Bekantan Kalsel itu berpendapat, pembentukan Perda perlindungan dan pelestarian flora dan fauna tersebut penting mengingat makin menurunnya populasi satwa spesifik yang merupakan aset lokal.
Karena itu, dia sangat mendukung usulan Raperda dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel tersebut dalam upaya perlindungan dan pelestarian termasuk untuk mengatur dan membuat kawasan konservasi atau kawasan ekosistem esensial (KEE) orangutan dan bekantan.
"Penetapan kawasan tersebut masih kita kaji dan bahas lebih dalam lagi mana yang paling tepat nanti," ujar wakil rakyat penyayang satwa langka yang masih membujang itu.
Politikus muda Partai Demokrat itu menerangkan, usulan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Flora dan Fauna tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel Tahun 2020.
"Pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Flora dan Fauna itu bertujuan antara lain melibatkan pemberdayaan masyarakat sekitar agar turut serta menjaga dalam pelestariannya," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
"Jika konsep Raperda perlindungan dan pelestarian flora dan fauna yang didukung dengan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) bisa terwujud, maka menjadi yang pertama di Indonesia," lanjutnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) berkeyakinan/optimistis Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Flora dan Fauna terwujud di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Insya Allah, jika Perda tersebut bisa terwujud, maka menjadi yang pertama di Indonesia, dan menunjukkan bahwa Kalsel memiliki komitmen serius terhadap perlindungan dan pelestarian flora dan fauna khas daerah setempat," demikian Zulva Asma Vikra.
Sebelumnya Tim Konservasi Orangutan dan Bekantan Kalsel ekspos kajian untuk melakukan perlindungan serta pelestarian satwa langka tersebut di DPRD provinsi setempat.
Untuk melindungi dan melestarikan flora dan fauna, terutama satwa liar yang langka seperti orangutan dan bekantan, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dishut setempat, mengusulkan payung hukum untuk memperkuatnya.
Sabagai langkah awal, Rabu (15/7/2020) di DPRD Kalsel, Tim Konservasi Orangutan dan Bekantan yang terdiri dari lintas SOPD, instansi vertikal, aktivis, akademisi, dan para ahli terkait, menggelar ekspos sebagai bahan masukan dari masing-masing anggota tim sebagai bahan kajian penyusunan Raperdanya.
Salah satu masukan penting dipaparkan Ketua Tim Ahli tim Pusat Studi Kajian Konservasi dan Keragaman Hayati Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin, Yasmi Qamarani.
Akademisi perguruan tinggi negeri tertua di Pulau Kalimantan tersebut berpendapat, hingga kini orangutan masih eksis berhabitat seperti dalam hutan Kalsel seperti di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Fakta itu, selain masih banyak terdapat eks rumah atau sarang orangutan yang mereka tinggalkan karena bermigrasi ke lokasi lain, menurut dia, data tersebut juga berdasarkan keterangan warga setempat yang kerap memergoki satwa liar tersebut.
Begitu pula, data paparan dari perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, bahwa orangutan dan bekantan ini memang masih ada, hanya saja jumlah atau populasinya yang masih memerlukan penelitian.
Rencana pembentukan Perda Perlindungan flora dan fauna mendapat apresiasi
Selasa, 21 Juli 2020 8:24 WIB