Banjarmasin (ANTARA) - Larangan penggunaan kantong plastik bagi ritel, toko modern dan pasar tradisional yang telah dilakukan kini menjadi acuan bagi kota lain di Indonesia untuk menirunya.
Saat kegiatan webinar dengan tema upaya kota-kota di Indonesia untuk mengurangi sampah kantong plastik sekali pakai, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mendapat kehormatan memaparkan pengalamanya dalam menerapkan peraturan yang termuat dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu.
Menurutnya, tantangan dalam penerapan larangan tersebut cukup banyak. Perlu waktu untuk mensosialisasikannya.
Namun, sejalan dengan waktu dan bimbingan dari Kementerian LHK, Pemko Banjarmasin kemudian mengeluarkan yang Jakstrada Nomor 60 tahun 2018, yang kemudian tahun 2019 dilanjutkan dengan pembentukan gerakan dari masyarakat, gerakan dari diet kantong plastik, hingga membentuk duta lingkungan,
bahkan dari ojek online juga ada yaitu, ojek asyik tanpa kantong plastic.“Kemudian saya juga megeluarkan surat edaran untuk diumumkan di masjid-masjid, langgar dan mushola, bekerja sama dengan MUI, secara periodik mereka saya minta untuk membuat materi khutbah atau materi khatib Jumat yang terkait dengan kebersihan dan juga pelarangan kantong plastik, kemudian sosialisasi terus dilakukan dan peningkatan bank sampah,” ujar H Ibnu Sina, Kamis .
Dalam kegiatan yang diikuti 4 kepala daerah dan dilaksanakan secara Online itu, ia juga mengatakan, di tahun 2020, Pemko kembali membuat gerakan memilah sampah dari sumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng PHRI dan bank sampah.
Saat ini, katanya lagi, yang diperlukan bagaimana peran serta masyarakat agar program tersebut dapat terus berjalan. “Ini penting sekali, karena sehebat apapun pemerintah kota, tanpa dukungan masyarakat tentu tidak akan berhasil program ini, tahun 2016 kita membentuk 102 Bank Sampah, dukungan dari sekolah adiwiyata, duta lingkungan dan pengelolaan TPS3R,” jelasnya.