Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyerapan anggaran dalam rangka membantu pemulihan kondisi perekonomian nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
"Salah satu yang bisa menyelamatkan ekonomi kita di kondisi ini adalah belanja pemerintah. Itu makanya kenapa kita dorong penyerapan anggaran itu dipacu," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Antam menjelaskan penyerapan anggaran penanganan dampak COVID-19 di lingkungan KKP sudah mencapai 23 persen.
Untuk itu, ia mendorong semua direktorat di KKP untuk mempercepat penyerapan dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional.
KKP menganggarkan sekitar Rp355 miliar untuk penangangan dampak pandemi COVID-19 yang dikemas dalam 22 kegiatan, seperti kegiatan sosial berupa pembagian sembako dan ikan segar untuk masyarakat hingga pengadaan cold storage guna menampung hasil produksi nelayan dan pembudidaya.
Antam belum puas dengan penyerapan 23 persen anggaran yang sudah berjalan di KKP. Namun, dia menyadari adanya kendala yang dihadapi para pengguna anggaran di masa pandemi.
Sejumlah kendala itu antara lain seperti perubahan harga barang dan jasa di masa pandemi, aktivitas produksi yang sempat terhenti, hingga payung hukum pengadaan.
Sekjen KKP mengemukakan bahwa meski mendorong penyerapan anggaran, dirinya tak ingin timnya berurusan dengan penegak hukum di kemudian hari.
"Kita tetap bekerja sesuai aturan dan rambu yang berlaku. Jangan takut, yang penting intinya satu, apa yang kita lakukan bukan untuk diri kita sendiri dan kelompok kita," katanya.
Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menyebut ada prinsip yang harus dipegang dalam pengadaan barang jasa, yakni harus efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil, dan akuntabel.
"Kalau semua prinsip diikuti, logika hukumnya tidak akan ada pemanggilan oleh lembaga hukum, tidak ada temuan BKP, dan tidak mungkin ada keluhan dari para stakeholder kita," kata Muhammad Yusuf.
Dalam kondisi pandemi, lanjutnya, pengadaan barang dan jasa dapat berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 tahun 2018, di mana pengadaan tidak harus lelang, tapi bisa dengan penunjukkan langsung, pemilihan langsung, atau swakelola.
Ia menekankan bahwa hal terpenting pengadaan harus tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian dan ketentuan yang berlaku.