Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengucurkan total Rp3,84 triliun untuk stimulus fiskal bagi impor barang yang digunakan untuk menangani COVID-19 hingga 2 Juni 2020.
"Komoditas impor paling banyak berupa masker mencapai lebih dari 133 juta lembar dari berbagai negara," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat.
Fasilitas yang dimanfaatkan importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70, barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan COVID-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non fasilitas.
Adapun fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor.
Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 02 Juni 2020 mencapai Rp848 miliar dengan rincian pembebasan bea masuk sebesar Rp390,5 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp282,1 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp175,3 miliar.
Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.
Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33 persen, dengan pemanfaatan sekitar 52,37 persen dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA.
Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari ASEAN (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI).
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882,63 miliar.
Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan COVID-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya.
Hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 82.616.950 liter senilai Rp1,652 miliar dengan penerima fasilitas terdiri dari komersial 19,41 persen dan non komersial 53,55 persen.