Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan seluruh saksi dan korban terorisme penyerangan Mapolsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, yang terjadi Senin (1/6), akan memperoleh perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim LPSK yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, termasuk mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal dunia Bripka Anumerta Leonardo Latupapua di Kecamatan Daha, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu (6/6).
"Saat ini berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna," ujar Achmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komjen Pol Boy Rafli Amar : Keluarga korban penyerangan akan diberikan program bantuan
Selain memberikan perlindungan, LPSK juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris tersebut.
Achmadi menyatakan bahwa kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespons peristiwa penyerangan Mapolsek Daha Selatan.
Langkah cepat ini, kata dia, untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka.
Baca juga: Jenazah pelaku penyerangan Polsek Daha Selatan telah dimakamkan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara serta berhak mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, serta santunan untuk keluarga dalam hal korban meninggal dunia.
Pemenuhan seluruh hak korban dilaksanakan seluruhnya oleh LPSK serta dapat bekerja sama dengan instansi atau lembaga terkait.
Selain pemberian kompensasi, lanjut Susi, yang akan menjadi fokus LPSK terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.
"LPSK akan menggandeng instansi atau lembaga lain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak-anak korban tetap melanjutkan pendidikannya," kata Susi.
Selain korban, LPSK juga telah menemui sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa penyerangan tersebut. Sama halnya dengan korban, para saksi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan.
Susi mengatakan, saat ini LPSK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Densus 88 untuk perlindungan terhadap para saksi.
"Bentuk perlindungan untuk saksi beragam, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan selama proses pemeriksaan hingga fasilitas persidangan dengan menggunakan video conference, perlindungan akan kita berikan sesuai dengan kebutuhan," kata Susi.
Seperti diberitakan ANTARA, penyerangan Polsek Daha Selatan terjadi Senin (1/6) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA. Orang tak dikenal menyerang menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga Brigadir Leonardo Latupapua yang sedang piket jaga mengalami luka bacok dan akhirnya meninggal.
LPSK pastikan saksi dan korban terorisme di Daha mendapat perlindungan
Senin, 8 Juni 2020 13:44 WIB