Hal tersebut dilakukan untuk menunjang pencapaian kemajuan dan kemandirian Balangan menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik,"
Oleh Roli Supriadi

Paringin (AntaraNews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mengajukan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daearah 
    
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegla) DPRD Balangan, Rusli Abbas di Paringin ibu kota Balangan, pengajuan usulan telah dilakukan pada rapat paripurna yang diselenggarakan Senin (28/4).
    
"Senin lalu telah diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Raperda Inisiatif DPRD Balangan Program Legislasi Daerah Tahun 2014," ujarnya.
    
Raperda Inisiatif tersebut terdiri atas Raperda Tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan serta Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
    
Ia mengatakan, pengajuan usulan tiga Raperda inisiatif tersebut dilandasi niat dan usaha untuk melakukan efektifitas penataan dan pembenahan.
    
"Hal tersebut dilakukan untuk menunjang pencapaian kemajuan dan kemandirian Balangan menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik," katanya.
    
Ia menambahkan, sebagai mitra lembaga eksekutif, keberadaan DPRD berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat karena itulah harus selalu dalam koridor hukum yang jelas.
    
"Karena itu, tiga Raperda inisiatif tersebut diusulkan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penggodokan sebelum disahkan menjadi Perda agar sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan," tambahnya.
    
Diakui, proses Raperda menjadi sebuah Perda bukanlah hal mudah dan merupakan tantangan tersendiri bagi DPRD untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.
    
Meskipun apa yang dilakukan bukan hal ringan, namun disadari bahwa hal tersebut merupakan dinamika berdemokrasi sebagai salah satu upaya untuk kemajuan daerah./A


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026