Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) perubahan atas peraturan daerah no 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi yang diusulkan oleh Pemkab setempat.
"Kita akan segera membahas dan menindak lanjuti atas usulan Raperda tersebut," kata ketua DPRD Suwanti di Kotabaru, Selasa.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan tiga buah Raperda
Suwanti menyampaikan, perubahan ini untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fisikal nasional dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Hal ini menjadi acuan sebagai tindak lanjut evaluasi dari kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri,". katanya.
Bupati Kotabaru melalui asisten 3 Selamat Riyadi menyampaikan, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan ini untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fisikal nasional dan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan ini, lanjut dia, mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan Pasal baru untuk memperjelas dasar yang pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu setujui Raperda kerjasama daerah
Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
