Ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam di Tabalong, Kalimantan Selatan mencapai 107.593 hektare.


Pemegang IUPHHK yakni PT Aya Yayang Indonesia seluas 87.241 hektare, PT Elbanan Abadi Jaya 15.480 hektare dan PT Hasnur Jaya Utama 4.872 hektare.


“Luas kawasan hutan di Tabalong masih cukup besar, sekitar 241.210 hektare dan 107 hektare lebih telah dimanfaatkan beberapa pemegang hak pengusahaan hutan (HPH),” jelas Kadis Kehutanan Tabalong, Ir Marjan Nainggolan, Jumat (8/4).


Selain memiliki potensi hutan alam yang cukup besar, kabupaten dengan julukan Bumi Saraba Kawa ini mengembangkan hutan tanaman atau HTI.


Saat ini tercatat sekitar 40.855 hektare hutan tanaman yang dipegang empat perusahaan HTI masing-masing PT Aya Yayang Indonesia, PT Hutan Sembada, PT Jenggala Semesta dan PT Trikorindo Wanakarya.


Untuk IUPHHK hutan alam maupun hutan tanaman, banyak tersebar di wilayah utara Tabalong yakni Kecamatan Bintang Ara, Jaro dan Muara Uya.


Sedangkan yang termasuk kawasan hutan lindung menurut data di UPT Pengelolaan hutan lindung mencapai 80 hektare.


“Kawasan hutan lindung kita juga banyak tersebar di wilayah utara khususnya Kecamatan Bintang Ara seperti di sekitar Desa Panaan, Desa Hegar Manah dan Desa Salikung,” tambahnya.


Kegiatan pengamanan hutan pun terus digiatkan guna meminimalkan praktik pelanggaran di bidang kehutanan terutama yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung seperti kegiatan pencurian kayu dan perladangan liar.(mia*C)




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026