"Sepuluh narapidana itu dari hasil pemeriksaan sementara hasil semua sehat. Mereka sudah melakukan pemeriksaan rapid test di luar Rutan Bangli, dengan hasil nonreaktif," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, saat dihubungi melalui telepon, Sabtu malam.
Ia mengatakan 10 orang narapidana tersebut wajib menjalani isolasi selama 14 hari di Blok Isolasi Rutan Kelas IIB Bangli untuk mencegah sekaligus petugas kesehatan dapat memonitor adanya penularan COVID-19.
Jumlah keseluruhan narapidana yang menjalani isolasi saat ini sebanyak 23 orang narapidana dengan latar belakang perkara pidana yang berbeda-beda. Kata dia, 23 narapidana tersebut merupakan WNI dan tidak ada napi warga negara asing (WNA).
"Proses awalnya saat narapidana tiba, dilakukan disinfeksi kepada narapidananya beserta barang-barang bawaan di depan kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, kemudian penggeledahan badan dan barang diportir. Hingga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan penggunaan APD level 3 oleh perawat yang bertugas di rutan," tuturnya.
Selanjutnya narapidana ditempatkan di ruang isolasi blok A. Untuk kamar nomor 2 dihuni oleh lima orang narapidana dari Kejari Denpasar, kamar nomor 3 sebanyak dua orang narapidana perempuan dari Kejari Denpasar dan kamar nomor 4 dihuni oleh tiga orang narapidana dari Rutan Klungkung dan Kejari Denpasar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan terkait dengan tahanan yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap, oleh Jaksa dapat mengeksekusi tahanan atau narapidana tersebut dan menyerahkan Ke Rutan Kelas IIB Bangli untuk menjalani isolasi.
Setelah menjalani isolasi selama 14 hari, narapidana tersebut dapat dikembalikan ke Lapas atau Rutan di wilayah hukum masing-masing.