Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyediakan layanan konsultasi hukum melalui call center dan aplikasi WhatsApp selama masa pandemi COVID-19.
"Sebagai respons terhadap masa pandemi COVID-19, kami punya call center Layanan Hukum yang bisa memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, Pengaduan masyarakat, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum, asistensi pendaftaran kekayaan Intelektual serta bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan selain bisa diakses melalui call center, masyarakat wilayah Bali dapat berkonsultasi melalui aplikasi WhatsApp. Untuk informasi lebih lanjut, dapat langsung mengakses di media sosial resmi Kanwil Kemenkumham Bali.
Hingga saat ini, beberapa masyarakat sudah ada mulai memanfaatkan layanan konsultasi hukum tersebut, yang dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Sementara itu, terkait dengan perkembangan program asimilasi bagi narapidana dari seluruh lapas dan rutan di wilayah Bali, hingga saat ini tercatat ada 654 narapidana jalani asimilasi.
Selama berjalannya program asimilasi ini anggaran yang bisa dihemat itu dari 10 sampai 15 persen.
"Kalau untuk rapid test tahanan baru di lapas itu belum ada, karena sampai saat ini tahanan baru belum diperbolehkan dititip atau masuk lapas dan rutan, jadi tahanan baru ya masih ditahan di kepolisian," jelas Surya.
Sedangkan aktivitas di dalam lapas wilayah Bali, diisi dengan kegiatan membuat masker, ditambah lagi kegiatan sablon, pertanian, peternakan, membuat roti, melukis dan kesenian lainnya.
"Kondisi pangan di dalam lapas masih aman, tidak ada perubahan porsi pangan dalam lapas," ucapnya.