Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) perubahan 2016.
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Rabu mengatakan seluruh fraksi di lembaga legislatif ini telah menyetujui Raperda tersebut melalui pendapat akhirnya.
"Sebelum mengesahkan Raperda APBD perubahan 2016 seluruh fraksi dewan menyampaikan pendapat akhirnya dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut," jelas Darwin.
Dalam Raperda APBD perubahan 2016 yang disampaikan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani terjadi peningkatan pendapatan sebesar Rp23,9 miliar dari Rp1,57 triliun menjadi Rp1,60 triliun.
Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp47,8 miliar dari Rp1,69 triliun sebelum perubahan menjadi Rp1,73 triliun pada APBD perubahan 2016.
"Sebelum diberlakukan Peraturan daerah APBD perubahan 2016 harus mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah," jelas Anang.
Selain mengesahkan Raperda APBD perubahan 2016 dewan setempat juga menyetujui Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
Pembentukan Perda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah ini lebih mempertimbangkan asas efisiensi, efektifitas dan sesuai dengan kebutuhan potensi daerah, jelas Anang.
Dewan Tabalong Sahkan Raperda APBD Perubahan
Jumat, 2 September 2016 9:29 WIB
Sebelum mengesahkan Raperda APBD perubahan 2016 seluruh fraksi dewan menyampaikan pendapat akhirnya dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut,